Penasehat Hukum Terdakwa Ujang Boy Minta Diberikan Keringanan Hukuman
LAHAT, KABARPATROLI.ID - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terdakwa Ujang Boy digelar hari ini Kamis (11/6) diruang Cakra, menghadirkan terdakwa Ujang Boy, sebagai terdakwa
Jaksa Penuntut umum dalam tuntutan di kenakan pasal 338 dan pasal 351 KUHP, pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sidang hari ini yang kelima melalui vidcon dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Yoga DA Nugroho, SH,MH, anggota Saiful Brow, dan Maharta.
Terdakwa Ujang Boy dalam virtual vidcon menggunakan layar monitor televisi terdakwa, meminta maaf kepada keluarga korban, agar saya diberi keringanan hukuman didepan majelis hakim,dan saya tidak ada rencana membunuh dengan wajah penyesalannya.
Sementara JPU (Jaksa Penuntut Umum) Abi Habibullah, dalam sidang yang digelar, atas nota penasehat hukum dan terdakwa, akan mengajukan replik, yang digelar sidang pada minggu depan.
Terpisah kuasa hukum dari terdakwa Ujang Boy posbakum serelo sdr,M.Fedri Setiawan, SH yang jelas saya selaku penasehat hukum klien saya agar bisa mendapatkan keringanan hukuman kepada klien saya.
Dan tidak ada niat membunuh dan saya serahkan juga dari keputusan hakim intinya kalau bisa terdakwa dibebaskan dari hukuman terang ' Acong panggilan akrab didampingi Sabnamita Tyias Tiana, SH, dan Reni Sofyawati,
Acong lebih lanjut mengatakan bahwa siapapun dituntut Diatas lima tahun perlu didampingi oleh penasehat hukum, kebetulan kita yang mendampingi terhadap terdakwa Ujang Boy, usai mendampingi terdakwa ditemui wartawan Kamis (11/6) pokok intinya ada keputusan oleh majelis hakim, agar klien saya diberi keringanan hukuman.
Salah satu saksi bernama Lucki Feriyansyah selaku Warga Desa Pagar Batu, Ia hadir mengikuti jalannya persidangan terdakwa Ujang Boy, ditemui wartawan sebelum sidang digelar dikantin pengadilan negeri lahat.
Mengungkapkan pada saat kejadian saya berada di lokasi di kebun sawit PT Artha Prigel, bersama warga, dan kami datang kesini diundang oleh pimpinan PT Artha Prigel, namun setelah ditunggu juga belum datang.
Sehingga terjadilah tragedi berdarah hingga memakan 4 orang warga desa pagar batu, 2 diantaranya meninggal dunia dan 2 lainnya luka terang " feri didampingi oleh temanya dari WALHI.
Saat kejadian tanggal 20 Maret 2020, security yaitu Ujang boy, saya tidak kenal diduga membawa sewar , sejenis pisau, waktu itu Ujang Boy ( terdakwa red) pelakunya dan satu lagi DPO ujar " Saksi Feri.
Laporan : Bambang MD