Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JPU Tegaskan Hukuman Terdakwa Ujang Boy Tetap 9 Tahun

LAHAT, KABARPATROLI.ID - Sidang Kasus sengketa Lahat Arta Prigel atas terdakwa Ujang boy yang rencananya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lahat pada hari senin tanggal 15 Juni 2020 mendatang bakal memasuki Agenda Replik.

Jaksa Penuntut Umum Abi
 Habibullah saat di temui awak media Jumat (12/6/2020)  mengatakan, Insyaallah Sidang akan di lanjutkan Senin lusa besok. Dirinya menjelaskan, pada hari Senin Besok Lusa Dirinya akan menjawab atas nota penasehat hukum dan terdakwa,dimana dalam sidang Kemarin Penasehat hukum terdakwa minta pelaku di ringankan hukumannya.

" Insyaallah pada Hari senin mendatang nanti bakal memasuki sidang ke enam, dengan agenda Sidang Replik menjawab apa yang di sampaikan oleh penasehat Hukum Terdakwa yang mana pada sidang kemaren Penasehat hukum terdakwa minta hukuman terdakwa di ringankan," Ujar Jaksa Penuntut Umum Abi di ruang kerjanya.
Jum'at (12/06/2020)

Saat di singgung awak media apakah hukuman terdakwa akan di tambah, pada sidang hari Senin lusa,dengan tegas dirinya mengatakan, Tuntutan kita masih seperti Kemarin 9 tahun penjara.

" Tuntutan Kita Masih Sama seperti Kemarin 9 tahun, dan ini semua sesuai dengan  tuntutan pasal 338 dan pasal 351 KUHP, pembunuhan dan penganiayaan yang telah mengakibatkan orang meninggal dunia," bebernya

" Untuk hasil Keputusan akhir semuanya ada di pihak Hakim  atau pengadilan, bisa Berkurang bisa juga Bertambah,kita lihat saja di hasil persidangan nanti,'' tutupnya.

Laporan : Bambang MD