KETUA DPRD MUARAENIM DITANGKAP KPK
PALEMBANG, KABARPATROLI.ID - Diberitakan sebelum nya bahwa pihak KPK, telah memberikan pernyataan membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang di Sumatera Selatan. Keduanya diduga terlibat kasus suap.
Salah satu orang yang ditangkap ialah eks Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. Satu orang bernasib sama lainnya ialah Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.
Kabar ini diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
“[Ditangkap] Tadi pagi, pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang,” kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (26/4).
Penangkapan ini diduga terkait kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Ia sedang menjalani persidangan.
Ahmad Yani diduga korupsi terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp 129 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Proyek itu yang merupakan aspirasi DPRD setempat yang sumber pendanaannya dari APBD tahun 2019.
Ia diduga meminta Kepala Dinas PUPR untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen. Diduga, ia sudah menerima fee proyek sebesar Rp 12,5 miliar.
Dari total uang itu, dia diduga menerima Rp 3,1 miliar, tanah di Muara Enim seharga Rp 1,2 miliar, dan dua mobil yakni, SUV Lexus dan pickup Tata Xenon HD. Dimana mobil dan tanah tersebut kini sudah disita oleh KPK. Atas perbuatannya, ia dituntut 7 tahun penjara.
Terkait uang sisanya, diduga mengalir ke sejumlah pihak. Sehingga menjadi dasar KPK melakukan pengembangan penyidikan.
KPK pun menyebut bahwa Aries dan Ramlan sudah berstatus tersangka.
“Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut,” ujar Firli. (red/net)
Salah satu orang yang ditangkap ialah eks Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. Satu orang bernasib sama lainnya ialah Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.
Kabar ini diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
“[Ditangkap] Tadi pagi, pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang,” kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (26/4).
Penangkapan ini diduga terkait kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Ia sedang menjalani persidangan.
Ahmad Yani diduga korupsi terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp 129 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Proyek itu yang merupakan aspirasi DPRD setempat yang sumber pendanaannya dari APBD tahun 2019.
Ia diduga meminta Kepala Dinas PUPR untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen. Diduga, ia sudah menerima fee proyek sebesar Rp 12,5 miliar.
Dari total uang itu, dia diduga menerima Rp 3,1 miliar, tanah di Muara Enim seharga Rp 1,2 miliar, dan dua mobil yakni, SUV Lexus dan pickup Tata Xenon HD. Dimana mobil dan tanah tersebut kini sudah disita oleh KPK. Atas perbuatannya, ia dituntut 7 tahun penjara.
Terkait uang sisanya, diduga mengalir ke sejumlah pihak. Sehingga menjadi dasar KPK melakukan pengembangan penyidikan.
KPK pun menyebut bahwa Aries dan Ramlan sudah berstatus tersangka.
“Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut,” ujar Firli. (red/net)