*DASAR LAPORAN:*
Laporan Polisi No : Lp/A- 02/III/2020/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat, tanggal 04 Maret 2020
Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12/DRT/1951
*TKP*
Jl. Jend. Sudirman Kel. Pasar II Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih
*PELAKU:*
Nama : EKO SAPUTRA Bin JUNAIDI
Umur : 25 tahun
Agama : islam
Alamat : Jln. waringinLaut Kel. Karang Jaya Kec. Gandus Kota Palembang
BACA JUGA :
PRESIDEN JOKOWI HIMBAU KEPADA MEDIA UNTUK TIDAK MEMPUBLIKASIKAN PRIVASI PASIEN CORONAVIRUS
*KRONOLOGIS PERKARA*
Pada hari minggu tanggal 04 Maret 2020 sekira jam 02.30 Wib bertempat Jl. Jend. Sudirman Kel. Pasar II Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih saat pelapor sdg melakukan pengamanan penertiban pasar mendengar ada keributan lalu pelapor melihat pelaku sedang membawa senjata tajam jenis Kapak kemudian pelapor bersama rekan kerja lainnya mengamankan seorang laki-laki bernama Sdr. EKO SAPUTRA BIN JUNAIDI selanjutnya dibawa ke polsek prabumulih barat untuk dilakukan pemeriksaan.
*KRONOLOGIS PENANGKAPAN*
Pelapor dan rekan kerja lainnya mengamankan tsk yang membawa senjata tajam jenis kapak saat terjadi keributan di Jl. Sudirman Kel. Pasar II Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
![]() |
BARANG BUKTI |
BACA JUGA :
DEKLARASI IWO PRABUMULIH DI CAFE KOPPI. "KANDARIAN" TERPILIH SEBAGAI KETUA IWO PERTAMA DI KOTA PRABUMULIH.
*TINDAKAN KEPOLISIAN*
1. Mengamankan dan riksa tsk
2. Olah tkp
3. Melengkapi administrasi penyidikan
4. Sita BB
*RTL :*
1. Melakukan penahanan thdp tsk
2. Lengkapi berkas perkara
3. Kirim berkas kara ke jpu tahap l dan tahap ll.
Demikanlah laporan awal yang bisa dilaporkan komandan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan segera di 87 kan.