![]() |
Picture By Kabar Patroli ID |
Dimana pengecekan sertifikat adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah seperti yang tercantum dalam Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Jika tidak terdapat catatan dalam buku tanah atau sertifikat dinyatakan bersih, maka BPN akan membubuhkan tanda bahwa sertifikat sesuai dengan buku tanah, dengan adanya tulisan:
" Telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan”
Yang dilengkapi dengan nomor daftar isian dan tanggal dilakukan pengecekan kemudian diparaf oleh petugas yang berkompeten.
Pengecekan sertifikat bisa dilakukan oleh pemilik atau dikuasakan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Persyaratan dalam pengecekan sertifikat:
- Bawa Sertifikat Asli
- Mengisi form permohonan yang sudah ada di Kantor Pertanahan.
- Fhoto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sertifikat.
- Membayar biaya administrasi, stor langsung ke bank.
- Ada juga beberapa Kantor Pertanahan tidak mengharuskan melampirkan foto copy KTP.
- Pengecekan sertifikat hanya memerlukan waktu 24 jam, bahkan ada juga di beberapa daerah bisa hanya beberapa jam saja alias bisa ditungguin.
Jadi jika kita ingin membeli rumah atau tanah sebaiknya dilakukan pengecekan secara yuridis dan fisik. Secara yuridis dilakukan ke Kantor Pertanahan dan pengecekan secara fisik dilakukan ke lokasi dengan bertanya kepada tetangga atau pihak yang berwenang seperti RT, RW dan Kelurahan.(*)
Penulis. Kandarian.